DJP Ingatkan Wajib Pajak: Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 1 Januari 2024

Segera Gabung NIK Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023. (f: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan kepada para wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 1 Januari 2024. Dalam menghadapi perubahan ini, DJP mengingatkan konsekuensi bagi WP yang tidak memadankan NIK-NPWP hingga batas waktu yang ditentukan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, menjelaskan bahwa dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, layanan DJP hanya akan dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Artinya, WP yang belum memadankan NIK dengan NPWP dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT dan layanan administrasi lainnya.
Dwi menyampaikan, “Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.”
Oleh karena itu, DJP memberikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui situs resmi DJP, yaitu situspajak.go.id. Hal ini bertujuan agar WP lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat implementasi penuh dilakukan.
Sebagai tambahan informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan akan diimplementasikan secara penuh pertengahan tahun 2024, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system. DJP sedang melakukan penyesuaian sistem agar semua terhubung dengan coretax administration system dan memberikan waktu bagi wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi dengan perubahan ini. Meskipun demikian, DJP tidak merinci apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan diperpanjang, sehingga DJP menyarankan agar WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani