Pria di Bintan Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya selama Lima Tahun

Ilustrasi. (Foto: Infosatu)
Ilustrasi. (Foto: Infosatu)
BINTAN (marwahkepri.com) – Pria berusia 50 tahun berinisial AS berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Pelabuhan Kijang pada Minggu (3/12/2023) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, DA (16).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah AS dan ibu kandung korban berpisah. Pada bulan Juli 2023, ayah kandung korban melaporkan kasus pencabulan tersebut setelah mendengar keterangan dari korban.
“Korban mengaku dicabuli oleh ayah tirinya sejak duduk di kelas VI SD hingga duduk di kelas I SMA, dengan kejadian terakhir pada Januari 2023. Hal ini terungkap setelah ibu kandung korban berpisah dengan ayah tirinya,” ungkap kapolsek, Rabu (6/12/2023).
Setelah berpisah dengan ibu kandung korban, AS melarikan diri ke kampung halamannya di Midai, Kabupaten Natuna. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AS di Pelabuhan Kijang saat hendak tiba di Bintan menggunakan kapal laut.
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa AS melakukan aksi pencabulan saat rumah sepi, mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya. Tindakan ini dilakukan berulang kali selama lima tahun.
“Akibat kejadian pencabulan ini, korban mengalami trauma. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas DP3KB Bintan dan Dinsos Bintan untuk memberikan pendampingan, pendalaman, dan rehabilitasi psikologis kepada korban,” tambahnya.
AS dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani