IFRAME SYNC

Berulang Kali Diimbau, Akhirnya Satpol PP Tertibkan PKL di Batu Hitam

yiyiu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Natuna melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan di Kota Ranai, Rabu (6/12/2023). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Natuna melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan di Kota Ranai, Rabu (6/12/2023).

Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Kasi Penyidik dan Penyidikan Satpol PP Natuna, Edi Yohanes, menjelaskan bahwa dasar penertiban ini berasal dari laporan kelurahan dan kecamatan.

“Penertiban dilakukan di empat titik, yakni SD 001 Ranai, SD 002 Ranai, Kelurahan Ranai, dan sekitar Pantai Piwang,” ungkap Yohanes kepada awak media di Pantai Piwang, Natuna.

Langkah ini diambil setelah upaya himbauan yang telah dilakukan oleh pihak lurah dan kecamatan kepada PKL untuk tidak berjualan di area tersebut.

“Tindakan ini juga bertujuan mencegah terjadinya kecemburuan sosial dengan pedagang di pasar Ranai,” tambahnya.

Satpol PP bekerjasama dengan pihak kepolisian, kecamatan dan kelurahan setempat dalam pelaksanaan penertiban.

Yohanes menegaskan, jika PKL tidak mematuhi penertiban, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembawaan ke kantor Satpol PP. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan ketertiban umum di Kota Ranai. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f