IFRAME SYNC

Pelajar SMK di Tanjungpinang Ditangkap karena Merudapaksa Siswi SD, Kecanduan Porno dan Broken Home

Ilustrasi-Pemerkosaan

Ilustrasi. (Foto: net)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berusia 16 tahun, berinisial ZH, ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang. Pelaku merudapaksa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun di sebuah ruko kosong di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap setelah seorang warga melihat korban diantar oleh pelaku, dengan pakaian yang terlihat kotor. Warga yang prihatin berhasil membantu korban yang mengakui menjadi korban kejahatan seksual.

Pelaku mendatangi korban dengan modus akan membelikan eskrim di sebuah warung setelah korban pulang sekolah. Setelah membelikan eskrim, pelaku membawa korban ke sebuah ruko kosong, di mana korban menjadi korban tindakan keji pelaku.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan video porno dan kondisi broken home yang dialaminya. Ia tidak memiliki pengawasan orang tua dan bebas mengakses konten negatif di internet,” tambah Kapolresta.

Pelaku ZH diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, sedangkan korban mendapatkan perlindungan untuk membantu penyembuhan trauma akibat kejadian ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah. MK-bn

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f