IFRAME SYNC

Lukman Dolok Saribu, Tersangka Penistaan Agama Akhirnya Ditangkap Polisi

IMG_20231128_162143

Konferensi pers penangkapan pria hina Nabi Muhammad di Polda Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Lukman Dolok Saribu, telah ditahan atas dugaan penistaan agama terkait unggahan video yang menghina Nabi Muhammad dan mengajak Israel membantai WNI di Palestina.

Pelaku merekam video tersebut di sebuah kedai di Desa Dolok Saribu, Kabupaten Toba, dan mengunggahnya ke media sosial.

Pelaku ditangkap setelah video tersebut viral di media sosial. Keluarganya kemudian menyerahkan Lukman ke Polres Toba, dan ia selanjutnya diserahkan ke Polda Sumut.

Seperti dilansir Marwahkepri.com, Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, menyebut bahwa pelaku telah diuji urine, dengan hasil negatif terhadap narkoba.

Motif di balik unggahan video tersebut masih dalam penyelidikan, dan pihak kepolisian akan memberikan penjelasan setelah memperoleh fakta lebih lanjut.

Lukman Dolok Saribu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut dengan pasal penistaan agama dan UU ITE.

Agung menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi serta mengumpulkan barang bukti berupa ponsel dan akun Snack Video.

Proses hukum terhadap Lukman akan dilakukan sesuai konstruksi perbuatan yang bersangkutan, dengan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kita sudah kuat dengan persangkaan pasal yang pertama yaitu 156 a KUHP, dan kedua pasal 28 undang-undang ITE. Ini terkait dengan penyebaran ujaran kebencian tersebut,”kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin, 27 November 2023.(*)

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f