Kasus Pencurian di Toko Jaya Perkasa Dihentikan karena Terduga Pelaku Meninggal Dunia
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Jaya Perkasa yang melibatkan terduga pelaku VW telah dihentikan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos., menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena terduga pelaku inisial VW telah meninggal dunia.
“Dalam kasus ini, terdapat dua tindak pidana. Pertama, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku VW. Kedua, terkait peristiwa curat tersebut, meninggalnya pelaku VW yang diduga dilakukan oleh pemilik toko berinisial MG,” jelas kapolsek, Jumat (25/11/2023).
Menurut AKP Rifi, awalnya pelaku VW memasuki sebuah ruko di Jl. Hang Lekir dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat pahat. Pelaku ini mengobok-obok ruko tersebut, dimulai dari laci kasir. Peristiwa tersebut terekam oleh CCTV di dalam ruko.
Istri pemilik toko, berinisial R, mendengar suara berisik dari lantai I. Setelah melihat CCTV melalui handphonenya, R melihat seorang pria masuk ke dalam toko.
R membangunkan anggota keluarganya, termasuk suaminya MG. MG membangunkan keponakannya untuk menyelamatkan anak-anak mereka. Saat R turun lebih dulu ke lantai I dengan membawa alat seadanya, VW melarikan diri ke lantai dua.
Pada saat itu, MG sudah mempersiapkan diri dan turun dari lantai 3. Saat VW lari ke tangga, terjadi perjumpaan dengan MG. Terjadi upaya penusukan karena adanya desakan dan dorongan dari VW untuk menerobos dari tangga tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini dihentikan dengan pertimbangan masuk Pasal 49 KUHPidana terkait pembelaan dengan terpaksa. Kasus pencurian juga dihentikan karena pelaku VW meninggal dunia dan tidak dapat dipidana. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani