Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Ada Beberapa Kali Pertemuan dan Penyerahan Uang
JAKARTA (marwahkepri.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut bahwa terdapat beberapa kali pertemuan dan dugaan penyerahan uang dalam kasus tersebut.
“Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” kata Kombes Ade dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023).
Ade belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pihak yang melakukan pertemuan, jumlah uang yang diserahkan, atau pihak pemberi dan penerima uang.
Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam pekan depan, sementara pihak kepolisian juga akan memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL dan menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan SYL saat bertemu dengan Firli di GOR pada Maret 2022.
“Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021,” tuturnya. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani