IFRAME SYNC

Ketua KPK Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan dari Kemenkeu, Malam jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: KPK)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023) malam.

Keputusan menetapkan tersangka ini menjadi sorotan karena terjadi pada hari yang sama ketika Firli menerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penghargaan tersebut diberikan kepada KPK sebagai pengakuan atas pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) yang diangkat sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. Firli menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hanya beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam acara tersebut, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada lembaga-lembaga yang telah menjaga dan memanfaatkan BMN dengan baik. Namun, penetapan tersangka ini kemudian menjadi puncak kontroversi dalam kiprah Firli sebagai Ketua KPK.

Kasus pemerasan ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2023 terkait pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menelusuri pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton yang fotonya viral di media sosial.

Firli membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari SYL, menyebutnya sebagai serangan balik para koruptor. Dia juga menyatakan bahwa pertemuannya dengan SYL terjadi sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

Kasus ini menambah deretan kontroversi yang melibatkan pimpinan KPK, dan menjadi sorotan publik terkait kredibilitas dan integritas lembaga anti-korupsi tersebut. MK-mun/kom

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f