Pria Beristri Ditangkap Polisi karena Sebar Video Syur dengan Selingkuhan

SU (31) menjalani pemeriksaan di Polsek Sei Beduk, Rabu (22/11/2023). (Foto: dok)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria beristri berusia 31 tahun berinisial SU ditangkap Polsek Sei Beduk. Penangkapan dilakukan terkait penyebaran video syur bersama selingkuhannya.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, mengungkapkan bahwa kejadian penyebaran video syur terjadi pada Rabu (15/11/2023) dan pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (22/11/2023). Motif pelaku, SU, dalam menyebarkan video tersebut adalah ketidaksetujuan atas pemutusan hubungan oleh korban.
“Pelaku, SU, menyebarkan video rekaman saat korban dan pelaku melakukan hubungan intim karena merasa tidak terima diputus oleh korban, WG (36), yang sedang bekerja,” ujarnya.
Korban, yang kaget dan merasa malu akibat perbuatan pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk. Pasalnya, SU mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhannya.
“Korban memutuskan pelaku karena sudah tidak ingin melanjutkan hubungan. Namun, pelaku tidak mau menerima pemutusan tersebut dan mengancam akan menyebarkan video tersebut,” tambahnya.
Pelaku SU, yang juga telah berkeluarga, tidak memberikan perlawanan saat ditangkap di kediamannya di Perumahan Pesona Bukit Laguna, Kecamatan Sei Beduk. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban berlangsung selama setahun terakhir di tempat kerja yang sama.
Pelaku SU saat ini telah ditahan di rutan Polsek Sei Beduk dan dijerat dengan pasal pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani