Karyawan Pabrik di Batam Mengaku Bunuh Bayinya karena Malu
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang karyawan pabrik berusia 22 tahun berinisial HS dihadapkan pada tragedi mengerikan setelah menyembunyikan bayinya yang baru lahir di dalam lemari. HS mengakui perbuatannya karena merasa malu memiliki anak di luar nikah.
Kejadian tragis itu terjadi di Asrama Pekerja di Kawasan Muka Kuning, pada Sabtu (18/11/2023). Petugas keamanan asrama menemukan bayi tersebut setelah mendengar suara jeritan dari kamar mandi.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, menjelaskan bahwa HS melahirkan bayinya di asrama tersebut. Petugas keamanan dan atasan perempuan HS menemukan bayi dalam kondisi pucat dan membiru, disimpan di dalam tas sling bag biru tua yang dibungkus kain hitam dan kantong plastik warna hijau.
Bayi tersebut dilarikan ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia. HS sendiri harus menjalani perawatan medis. Polisi, setelah menerima laporan, mendatangi HS di rumah sakit.
Dalam pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya yang merupakan tindakan bunuh bayi karena malu hamil di luar nikah. Saat ini, HS ditahan di Polsek Sei Beduk dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani