Oknum Ustaz di Batam Ditangkap karena Cabuli Bocah, Beri Uang Jajan agar Diam

Pelaku pencabulan berinisial F ditahan di Polsek Nongsa. (Foto: Polsek Nongsa)
BATAM (marwahkepri.com) – Polisi menangkap seorang oknum ustaz berinisial F karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun.
“Pelaku F diamankan pada Jumat (17/11/2023),” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, Senin (20/11/2023).
Kasus pencabulan ini terbongkar berawal dari kecurigaan ibu korban. Saat itu korban kedapatan oleh ibunya melakukan adegan layaknya suami istri saat mandi dengan adiknya.
“Melihat hal tersebut ibu korban terkejut dan curiga serta menduga sesuatu telah terjadi dengan anaknya. Kemudian ibu korban memanggil anaknya dan bertanya mengetahui adegan tersebut dari mana,” ujarnya.