KJRI Upayakan Pembebasan Nelayan Natuna yang Ditangkap APMM
NATUNA (marwahkepri.com) – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan penahanan terhadap tiga kapal nelayan tradisional Natuna pada Selasa, 14 November 2023.
Tindakan ini diambil karena kapal-kapal tersebut diduga masuk ke perairan Malaysia tanpa izin dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Kejadian ini bukan yang pertama bagi nelayan Natuna, yang sebelumnya mengalami insiden serupa pada tahun 2022. Dua nelayan bahkan harus mendekam di penjara Malaysia selama beberapa bulan. Penangkapan terbaru tidak hanya dua orang, tetapi sembilan nelayan sekaligus.
APMM Sarawak menemukan tiga kapal asing sedang menangkap ikan di perairan Malaysia, memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas APMM.
Menurut Laksamana Pertama Maritim Zin Azman bin Md Yunus, Pengarah Maritim Negeri Serawak, sembilan nelayan Natuna termasuk tiga kapten dan enam Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap. Mereka memiliki rentang usia antara 22 hingga 45 tahun.
Tindakan tegas diambil oleh petugas Maritim Malaysia, menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut masuk jauh ke perairan Malaysia. Pihaknya tidak berkompromi terhadap pelanggaran seperti ini.
Dua hari setelah penangkapan, tim KJRI bertemu dengan sembilan ABK kapal tersebut. Konjen RI Kuching Serawak, R Sigit Witjaksono, menyatakan niatnya untuk segera bertemu dengan APMM dan membantu upaya pembebasan sebelum proses sidang dimulai akhir November.
Sigit juga telah membuat laporan awal ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Luar Negeri di Jakarta, dan KBRI Kuala Lumpur. Dalam laporannya, Sigit menekankan bahwa nelayan Natuna menggunakan alat tangkap pancing ulur ramah lingkungan, tanpa merusak ekosistem laut.
Peristiwa ini mencerminkan tantangan yang dihadapi nelayan Natuna dalam berusaha mencari nafkah, dan upaya diplomatik dilakukan untuk memastikan perlakuan adil terhadap mereka. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani