Dinas Sosial Natuna Gelar Pelatihan Tagana
NATUNA (marwahkepri.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Natuna menggelar pelatihan Taruna Siaga Bencana (Tagana) bertempat di Hotel Trend Central, Jalan Pramuka, Ranai, Senin, 20 November 2023.
Acara yang dilaksanakan selama tig hari (20-23 November) ini, mengusung tema “Membangun Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Berbasis Komunitas”.
Dalam sambutannya, Kepala Dinsos Natuna Puryanti mengatakan, Tagana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana, baik pada pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pascabencana, dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan peningkatan kemampuan anggota dalam menghadapi setiap kemungkinan bencana.
Selain itu, kegiatan ini sebagai ajang silaturrahmi, baik sesama anggota Tagana maupun dengan pemerintah daerah. Sebab, baru kali ini digelar pelatihan semenjak terbentuk beberapa tahun lalu.
Puryanti mengatakan, jumlah anggota Tagana Natuna masih minim. Sejauh ini baru 17 orang yang sudah pernah mengikuti pendidikan dasar.
“Sayangnya di Natuna masih sedikit, bahkan provinsi Kepri merupakan yang paling sedikit anggotanya secara nasional. Maka dari itu, kita merasa perlu adanya penambahan anggota Tagana kedepannya,” ucap Puryanti.
Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Natuna tahun 2023.
Sementara, Asisten Administrasi Umum Setdakan Natuna Tasrif Amran saat membuka kegiatan menyampaikan, dengan adanya pelatihan ini diharapkan Tagana dapat lebih responsif terhadap setiap bencana.
Apalagi kata dia, Tagana dibentuk dengan maksud untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana.
“Saya menyambut baik dengan terlaksananya pelatihan ini, yang mana tujuannya adalah untuk meningatkan keterampilan dan kemapuan teknis para anggota Tagana,” ucapnya.
Ia meyakini, dengan adanya pelatihan tersebut akan semakin menambah wawasan serta sikap tanggap terhadap setiap bencana yang mungkin terjadi.
Untuk diketahui Tagana dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia nomor 28 tahun 2012.