Bupati Natuna : ASN Wajib Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Bupati Natuna Wan Siswandi.(foto:istimewa)
NATUNA (marwahkepri.com) – Bupati Natuna Wan Siswandi menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2024 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023. Menurutnya, pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas tanpa terpengaruh atau memihak kepada kepentingan tertentu.
“Saya harap ASN di Natuna tetap netral agar pemilu nantinya berjalan jujur dan adil,” kata Siswandi saat melakukan meeting zoom pengawasan ASN dalam proses pemilu, Senin 13 November 2023, di Kantor Bupati Natuna.
Dalam konteks mendekati Pemilu 2024, Siswandi mengingatkan bahwa sebagai aparatur yang profesional, ASN di Natuna dituntut untuk menjaga netralitas.
Ia berharap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dapat memberikan materi yang sesuai dengan perkembangan terkini.
“Pemilu 2024 tidak lama lagi, kita dituntut profesional. Saya harap BKPSDM dapat memberikan materi sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini,” ujarnya.
Siswandi juga berharap agar kegiatan pengawasan ASN ini dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi sarana komunikasi serta berbagi ilmu dan keahlian di antara mereka.
Kegiatan ini diikuti oleh ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, menunjukkan komitmen untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani