Pengelolaan Pelabuhan di Batam Dijalankan dengan Profesional
BATAM (marwahkepri.com) – BP Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan. Seluruh kebijakan yang dikeluarkan BP Batam berorientasi pada penciptaan iklim usaha yang saling menguntungkan.
Menindaklanjuti pemberitaan terkait keberatan atas penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar kembali menegaskan, bahwa sebelum dilakukan penyesuaian, tarif bongkar muat peti kemas ukuran 20 feet isi sebesar Rp 384.300 per boks.
Tarif itu, belum pernah dilakukan penyesuaian sejak tahun 2012. Sementara biaya operasional dan pemeliharaan atas kegiatan bongkar muat terus meningkat setiap tahunnya.
Atas persoalan tersebut, BUP BP Batam melakukan kajian bersama ahli kepelabuhanan dan diskusi secara intens dengan asosiasi jasa kepelabuhanan selama kurun 5 bulan.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas,” ujar Dendi, Kamis (09/11/2023).
Dendi melanjutkan, Penerapan Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 mengenai penyesuaian tarif juga telah melalui komunikasi dan diskusi yang intens bersama asosiasi jasa kepelabuhanan yang terkait dengan penetapan tarif bongkar muat peti kemas.
“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati asosiasi pengguna jasa yang terkait langsung dengan layanan bongkar muat peti kemas, sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Dendi.
Dendi menambahkan bahwa Indonesian National Shipowners Association (INSA) memang memiliki mekanisme internal tersendiri terkait dengan penetapan tarif. Namun Ia menegaskan bahwa Badan Usaha Pelabuhan BP Batam terus membangun komunikasi yang baik dengan DPP INSA dan DPC INSA Batam terkait penetapan tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam.
“Hasil Pertemuan antara BP Batam, DPC INSA Batam, dan DPP INSA di Jakarta bahwa DPP INSA telah menyepakati tarif sesuai Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023,” imbuhnya.
Menyoal pernyataan Ketua Apindo Batam tentang adanya penolakan pengoperasian Pelabuhan Batu Ampar oleh PT Persero Batam yang mempertanyakan legalitas dalam mengelola dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Dendi menyampaikan bahwa PT Persero Batam telah mengantongi dokumen legalitas atas pengoperasian Terminal Peti Kemas Batu Ampar, antara lain izin pengoperasian terminal peti kemas dan izin usaha badan usaha pelabuhan.
“Meski dermaga utara Terminal Batu Ampar sudah dikelola oleh PT Persero Batam, namun BP Batam tetap mengawasi pelaksanaannya. Untuk pelayanan yang lebih baik, kami membutuhkan masukan dari seluruh stakeholder, asosiasi jasa kepelabuhanan dan pengguna jasa guna pengelolaan Pelabuhan Batu Ampar yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Dendi menambahkan, sejak pengoperasian Terminal Peti Kemas Batu Ampar oleh PT Persero Batam, terdapat peningkatan kinerja pelayanan bongkar muat peti kemas. Ia mencontohkan, berthing time di Terminal Peti Kemas Batu Ampar meningkat 44 persen dari sebelumnya 48-52 jam menjadi 9-29 jam. Begitu pula dengan rata-rata effective time yang lebih baik.
“Hal ini disebabkan produktivitas meningkat karena penggunaan peralatan bongkar muat STS Crane serta tidak diperlukannya manuver olah gerak kapal tambahan yang selama ini diperlukan karena jangkauan crane konvensional yang terbatas,” jelasnya.
Pengembangan Terminal Peti Kemas Batu Ampar oleh PT Persero sendiri, lanjut Dendi akan dibagi ke dalam tiga tahap. Pada Tahap 2 atau Agustus 2025 mendatang, Terminal Peti Kemas Batu Ampar akan dilengkapi dengan 5 alat bongkar muat Quay Crane, 2 Harbor Mobile Crane (HMC), 12 RTG, dan 20 Terminal Truck. Lapangan penumpukan pun akan diperluas hingga 12 hektar. Pengembangan infrastruktur dan suprastruktur akan terus dilakukan hingga tahap tiga yang ditargetkan pada Agustus 2028 dan harapannya dapat membawa Batu Ampar menjadi direct call maupun transhipment terminal. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani