KPU dan Bawaslu Anambas Terima Rp 23,502 Miliar untuk Pilkada 2024
ANAMBAS (marwahkepri.com) – Pemerintah daerah bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk proses Pemilu 2024, Sabtu (4/11/2023) bertempat di Ruang Rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tarempa.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 23,502 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Adapun KPU akan menerima sejumlah Rp 15,5 miliar, sementara Bawaslu akan menerima dana sebesar Rp 8,02 miliar. Proses pengucuran dana ini akan dilakukan secara bertahap.
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menjelaskan bahwa proses ini telah melalui beberapa tahapan teknis untuk mempersiapkan administrasi dan regulasi yang diperlukan.
“Saya juga berharap bahwa dana hibah ini akan mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diharapkan dapat berjalan lancar,” harap Abdul Haris.
Bupati juga mengajukan permintaan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk segera membentuk tim yang akan memberikan penilaian sejauh mana kondusifnya pemilu yang akan dilaksanakan.
“Harapan kita, semoga dengan anggaran ini bisa mensupport kegiatan-kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama di wilayah yang memiliki geografis yang menantang seperti Kepulauan Anambas,” tuturnya. MK-darwin
Redaktur: Munawir Sani