IFRAME SYNC

Dua Remaja di Tabalong, Kalsel, Memperkosa Gadis 13 Tahun, Kepergok Pacar Korban

Ilustrasi. (foto: net)

TABALOG (marwahkepri.com) – Dua remaja berinisial F (16) dan AU (15) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun. Kejadian mengerikan ini terungkap setelah pacar korban menyaksikan perbuatan bejat kedua pelaku.

Iptu Sutargo, Kasi Humas Polres Tabalong, mengungkapkan bahwa pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Jaro, Tabalong, pada Selasa (31/10). Korban mengalami serangan seksual di salah satu kediaman salah satu pelaku.

“Kasus ini terungkap setelah pacar korban ketahuan melihat korban sedang disetubuhi salah satu pelaku,” jelas Sutargo dalam keterangannya pada Jumat (3/11/2023).

Sutargo menceritakan bahwa insiden tersebut berawal saat pelaku F mengajak korban ke rumah AU. Saat itu, rumah pelaku AU sedang sepi tanpa orang tua.

“Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku AU yang saat itu tidak ada orang tua di sana,” tambah Sutargo.

Pelaku F kemudian membawa korban masuk ke kamar salah satu rekan pelaku. Di dalam kamar itulah korban mengalami pemerkosaan secara bergiliran oleh kedua pelaku.

“Namun saat pelaku AU berada di dalam kamar, terdengar ketukan di pintu yang kemudian dibukakan oleh pelaku F. Ternyata yang mengetuk pintu adalah seorang remaja yang kemudian teridentifikasi sebagai pacar korban,” jelas Sutargo.

Pacar korban datang bersama temannya. Mereka langsung menggerebek perbuatan para pelaku.

“Pacar korban datang bersama temannya dan menemukan pelaku sedang melakukan perbuatan bejat,” tambah Sutargo.

Selanjutnya, pacar korban bersama temannya membawa kedua pelaku ke orang tua korban. Setelah itu, kedua pelaku dilaporkan ke Polres Tabalong.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya kepada orang tua korban,” ungkap Sutargo.

Sutargo menjelaskan bahwa saat ini kedua pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum karena tindakan mereka. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari pelaku.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016,” tutupnya. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f