12 Anggota Dewan Tak Hadir, Rapat Paripurna DPRD Anambas Dibatalkan

Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri ditemui awak media usai rapat paripurna, Senin (30/10/2023). (Foto: darwin)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas membatalkan rapat paripurna yang harusnya digelar Senin (30/10/2023) lantaran tidak memenuhi quorum yang ditentukan.

mengumumkan kegagalan tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, daftar hadir di awal rapat hanya menunjukkan tanda tangan 7 dari 19 anggota dewan dengan rincian 1 dari fraksi PPP Plus, 3 dari fraksi PDI Perjuangan Plus, 1 dari fraksi PAN, 2 dari fraksi KIR dan 0 dari fraksi Bintang Nasional Indonesia.

“Kehadiran 7 dari 19 anggota DPRD pada awal rapat ini belum mencapai quorum, oleh karena itu rapat paripurna ini saya nyatakan diskor selama 5 menit,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umrisembari mengetuk palu.

Setelah periode 5 menit, Syamsil Umri menjelaskan bahwa menurut Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, quorum rapat paripurna tergantung pada jenis keputusan yang harus diambil.

Untuk beberapa jenis keputusan, seperti mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan menyatakan pendapat, serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian bupati atau wakil bupati, quorumnya adalah paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD.

“Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRD, mohon maaf yang sebesar-besarnya, rapat paripurna pada hari ini dengan resmi saya nyatakan ditutup,” ujar Syamsil Umri.

Syamsil menyampaikan bahwa akan diadakan rapat badan musyawarah (banmus) guna membahas rencana pengulangan rapat paripurna.

Sesuai dengan tata tertib DPRD, pengulangan rapat harus dilakukan dalam waktu paling lama tiga hari. MK-darwin

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f