Program Jaga Desa, Bupati Saksikan Penandatanganan MoU Kejaksaan dengan Kades
NATUNA (marwahkepri.com) – Bupati Natuna Wan Siswandi menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dengan seluruh Kepala Desa, bertempat di aula Kejari Natuna, di jalan Pramuka, Ranai, Selasa (24/10/2023).
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam pelaksanaan program Jaksa Jaga Desa, sebuah inisiatif untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi perangkat desa.
Program Jaksa Jaga Desa, bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada perangkat desa melalui edukasi dan bimbingan. Dengan menghadirkan kesadaran hukum di tingkat desa, diharapkan pemanfaatan dana desa dapat dilakukan dengan bijak dan transparan.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memimpin langsung penandatanganan MoU tersebut, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat potensi desa.
Melalui peningkatan kesadaran hukum, diharapkan dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kita berharap program ini mendukung pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Gubernur Ansar, melalui meeting Zoom.
Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan, bahwa program ini sangat penting diberlakukan di semua desa yang ada di Natuna.
Jaksa Jaga Desa adalah mitra penting bagi desa-desa dalam upaya membangun Indonesia sesuai dengan amanat nasional.
Dengan kehadiran Jaksa Jaga Desa, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efisien dan berkesinambungan.
Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya.
“Jaksa Jaga Desa membantu kepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa,” kata bupati.
Dia berharap program ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.
“Program Jaksa Jaga Desa juga menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa,” terang bupati.
Penandatanganan MoU ini tidak hanya melibatkan Kabupaten Natuna, daerah lainnya di provinsi Kepulauan Riau.
Rencananya, program ini akan terus dikembangkan ke desa-desa lainnya di Kabupaten Natuna, sehingga kesadaran hukum dapat merata di seluruh wilayah tersebut.
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh para kepala daerah dan kejaksaan negeri se-Provinsi Kepulauan Riau melalui teknologi daring.
Diharapkan, dengan kerjasama yang erat antara Kejaksaan Negeri Natuna, kepala desa dan pemerintah daerah, program Jaksa Jaga Desa dapat menjadi tonggak penting dalam membangun kesadaran hukum di desa-desa Natuna.
Melalui pemahaman hukum yang baik, diharapkan pula agar desa-desa tersebut dapat mencapai kemajuan dan kesejahteraan untuk seluruh masyarakatnya.
Seperti diketahui program ini merupakan instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023. MK-nang/ADV
Redaktur : Munawir Sani
You must be logged in to post a comment.