Tak Miliki Modal Nikah, Kedua Sejoli di Batam Rela Edarkan Pil Ekstasi
BATAM (marwahkepri.com) – Sepasang kekasih berinisial SU (28) dan SH (27) ditangkap polisi karena mengedarkan pil ekstasi. Mirisnya, keduanya melakukan tindak pidana tersebut untuk mengumpulkan biaya nikah.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers pemusnahan 149 pil ekstasi dan 561 gram sabu di Polda Kepri, Kamis (12/10/2023).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin menyebut sepasang kekasih itu ditangkap pada September lalu. Awalnya polisi menangkap seorang pria berinisial SU.
“Jadi pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (7/9/2023). Di parkiran hotel Pacific, Batu Ampar, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU dengan 7 buah pil ekstasi,” ujarnya.
Dari penangkapan SU itu polisi kemudian melakukan pengembangan. Pelaku SU diketahui menyimpan pil ekstasi lainnya di tempat kekasihnya berinisial SH di kawasan Baloi Permai.
“Lalu kami lakukan pengembangan di tempat tinggalnya di Baloi Permai dan ditemukan ekstasi sebanyak 142 butir. Pil ekstasi itu disimpan oleh SH kekasih SU,” ujarnya.
Dari keterangan SU dan SH mereka mengaku baru pertama kali mengedarkan pil ekstasi tersebut. Keduanya mengaku aksinya itu untuk menambah biaya pernikahan.
“Pengakuan keduanya baru pertama kali kali mengedarkan pil ekstasi tersebut, tapi masih kami dalami. Pengakuannya uang hasil jualan ekstasi itu untuk menambah biaya nikah,” ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku itu juga diketahui pil ekstasi tersebut didapatkan keduanya dari seorang rekannya di Medan, Sumatera Utara. Pil ekstasi itu diketahui dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
“Ekstasi ini didapat dari rekannya yang berada di Medan dengan cara dikirim melalui ekspedisi dan saat ini rekan kedua pelaku tengah dikejar dan berstatus DPO,” ujarnya.
Mereka kini terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama pidana 20 tahun. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani