Pemuka Agama Ceramah Bermuatan Politik, Laporkan!
JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi mengimbau masyarakat melapor jika mendapati pemuka atau penceramah agama menjadikan tempat ibadah sebagai ajang praktik politik praktis melalui ceramah bermuatan politik.
“Masyarakat silakan, monggo (melapor, red),” ujar Direktur Penerangan Agama Islam, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, masyarakat memiliki peranan penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kampanye terselubung, terutama di rumah-rumah ibadah di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Jika masyarakat mendapati praktik tersebut bisa melaporkannya secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan hingga kepala bidang terkait di kantor wilayah Kementerian Agama.
Hal itu, dilakukan sebagai realisasi dari Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang salah satu poinnya melarang pemuka agama melakukan kampanye politik di masjid serta menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok tertentu.
Kementerian Agama melalui lembaga-lembaga di bawah hingga ke tingkat KUA di kecamatan juga terus melakukan penyebarluasan informasi dari surat edaran tersebut agar dipahami oleh semua pihak.
“Saya kira mereka punya tanggung jawab untuk mendesiminasikan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan,” tuturnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani