Siswandi Imbau Parpol yang Tebar APS Agar Sesuaikan dengan Aturan!

14b5146a-805d-4dff-b5c5-debb06bdd73d

Ketua BAWASLU Natuna Siswandi mengimbau partai politik yang menebar alat peraga sosialisasi agar disesuaikan dengan aturan. (Foto: zani)

NATUNA (marwahkepri.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Natuna, Siswandi mengatakan Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini tidak dibenarkan. Pasalnya Daftar Calon Tetap (DCT) belum ditetapkan.

Demikian ungkapan Ketua Bawaslu, saat memberikan keterangan kepada marwahkepri.com, diruang kerjanya Jalan Datok Kaya Wan Mohammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur, beberapa waktu lalu.

Kendatipun demikian kata pria yang akrab disapa Wawan itu, berdasarkan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, partai politik (parpol) boleh melakukan sosialisasi.

” Ya boleh, seperti menebar Alat Peraga Sosialisasi (APS),” cetusnya.

Namun ujar Siswandi, APS itu juga mempunyai aturan yang tidak boleh dilanggar. Dimana APS dilarang mengandung unsur-unsur kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan oleh regulasinya.

Disisi lain, penebaran APS juga tidak dibenarkan pada tempat-tempat dilarang oleh aturan. Seperti tempat ibadah, sekolah, tempat fasilitas umum lainnya.

“Sejauh ini saya sudah memberi imbauan kepada parpol terkait hal tersebut dan silahkan menebar APS asal tidak memuat unsur kampanye,” imbaunya.

“Mohon kepada partai dan peserta pemilu untuk bersabar menunggu tahapan kampanye ditetapkan,” pungkas Wawan.MK/Zani

Reaktur: Munawir Sani