IFRAME SYNC

Demi Mencukupi Ekonomi, Remaja di Natuna Harus Mencuri

Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna, telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu (1/10/2023). (Foto: zani)

NATUNA (marwahkepri.com) – Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu (1/10/2023).

Pria yang berhasil diamankan tersebut ada ARF (19), beserta barang bukti berupa sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari tindakan pencurian.

Setelah diamankan, tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi dari tindakan pencurian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tindakan pencurian itu dilakukan karena alasan ekonomi serta  digunakan untuk berfoya-foya.

Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Natuna dalam merespon kasus yang viral dan terekam CCTV Satreskrim.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polres Natuna akan terus melakukan upaya pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukumnya agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga. MK/Zani

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f