IFRAME SYNC

Penyebar Berita Palsu UAS Ditangkap Polisi Diamankan, Terancam 10 Tahun Penjara

Dua pelaku penyebaran konten di media sosial yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA dibawa menuju ruang konferensi pers, Jumat (29/9/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Dua pelaku penyebaran konten di media sosial yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta berita palsu ditangkap polisi. Kedua pelaku tersebut adalah BM (39) dan ISW (52).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., dan Kasubdtit V AKBP. Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., pada saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

BM ditangkap usai akun Facebook dengan nama Bam** Mardi**, membagikan postingan berupa foto surat undangan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri serta memberikan keterangan (caption) pada statusnya.

“BERIKAN BANTUAN PADA PENGUNGSI REMPANG Ustadz Abdul Somad DI PANGGIL POLISI Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang. Yang dalam surat pemanggilan disebutkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam kategori ‘memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan’. Yang korupsi bebas, yang memberikan bantuan kepada masyarakat, yang sedang tanahnya dirampas oleh pemerintah, malah dipolisikan, Na’uzubillahiminzalik,” tulis caption tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BM meliputi satu unit handphone merek Redmi Note 8 yang digunakan pelaku untuk mengakses Facebook dan membagikan postingan, serta akun Facebook pelaku beserta hasil unduhan salinan informasi postingan seperti foto, video, dan cerita.

“Berita palsu tersebut berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini,” kata kabidhumas.

Sementara ISW diamankan karena akun media sosial TikTok miliknya dengan nama akun @issaditr mengunggah postingan yang juga mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA dan berita palsu yang mengklaim bahwa Ustad Abdul Somad ditangkap oleh polisi karena membela warga Rempang.

Akun TikTok pelaku ISW diidentifikasi sebagai pemilik asli akun tersebut. Setelah melacak lokasinya, tim berhasil menemukan pelaku di Perumahan Jupiter Residence, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri.

Modus operandi pelaku ISW melibatkan pengunduhan video dari akun TikTok milik orang lain, kemudian mengedit video tersebut untuk menyamarkan sumbernya. Video yang sudah diedit ini kemudian diunggah ke akun TikTok milik pelaku dengan nama @issaditr**, yang pada akhirnya menjadi berita palsu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ISW meliputi satu buah handphone merek Samsung Galaxy warna biru langit, satu buah sim card XL, dan satu buah akun TikTok dengan nama @issaditr**. Password akun TikTok tersebut telah diubah oleh penyidik untuk menjaga status quo.

Pelaku BM dan ISW akan dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp satu miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 2 tahun.

Terakhir, Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 10 tahun.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran konten yang bersifat provokasi di media sosial yang dapat menghasut kebencian dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagi informasi, serta untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya. Dalam era digital ini, pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang penggunaan media sosial dapat membantu mencegah penyebaran konten provokatif dan berita palsu,” tutup Kombes. Pol. Pandra. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f