BP Batam Sayangkan Tuduhan Ombudsman Kepri Soal Rekayasa Data

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan jika 300 KK warga Rempang yang siap pindah merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan, Kamis (28/9/2023). (Foto: BP Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyayangkan tuduhan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari yang meragukan data 300 KK di Rempang yang sudah bersedia untuk direlokasi.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan jika 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data 300 KK itu, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.

“Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi,” tegasnya, Kamis (28/9/2023).