Kejari Awasi Pembangunan Masjid Al-Mukarramah Kota Tua Penagi
NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mengawasi proses pembangunan Masjid Al-Mukarramah di Penagi, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu, 27 September 2023.
Dalam pengawasan, Kajari Natuna Surayadi Sembiring, menugaskan Kasi Intelijen Maiman Limbong dan Kasi Datun Muhammad Said Lubis.
Kehadiran keduanya sebagai bentuk pendampingan yang diminta oleh Dinas Permukiman Rakyat Natuna, sesuai dengan surat Bupati Natuna nomor : 600.2/242/PKP-UP2/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023.
Perihal permohonan pendampingan hukum pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Natuna.
Pembangunan Masjid tersebut dikerjakan oleh CV. Mamong Jaya Abadi dengan nilai Rp. 1.031.920.285,00.
Pada saat melakukan peninjauan, Maiman Limbong mengatakan, kehadiran mereka bukan sekedar pendampingan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum, akan tetapi juga untuk sarana konsultasi hukum bila terjadi permasalahan ditengah masa pekerjaan.
“Pendampingan ini kami berikan pada saat dimulainya pekerjaan hingga selesai masa pekerjaan,” ungkap Maiman Limbong.
Sementara dari pihak konsultan pengawas CV. Arta Kinali Konsultan serta pihak Dinas Perkim, tidak memberikan penjelasan terkait proses pelaksanaan pembangunan Masjid tersebut.
Masjid Al-Mukarramah sudah sejak lama berdampingan dengan Vihara Phu Tek Ci. Hal inilah yang menjadikan Kota Tua Penagi sebagai simbol kerukunan umat beragama di kabupaten Natuna.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani