IFRAME SYNC

Pemuda di Batam Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Berujung Ditangkap Polisi

DN (19) diamankan tim Polsek Sekupang karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur, Senin (18/9/2023). (Foto mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial DN (19), warga Kecamatan Batam Kota diamankan polisi karena diduga mencabuli pacarnya VA yang masih berusia 15 tahun di sebuah ruko kosong.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan. Kini pelaku dalam pemeriksaan penyidik unit PPA. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku diamankan pada Senin (18/9/2023),” ujar Kapolsek Sekupang AKP M Rizqy Saputra, Senin (25/9/2023).

Kasus pencabulan terhadap VA itu terungkap dari laporan orangtua korban ke Polsek Sekupang.

“Awalnya VA pamit pada ibunya untuk pergi sekolah. Namun sekitar pukul 17.30 WIB, korban tak kunjung pulang. Ibunya yang cemas lalu menghubungi korban. Saat itu korban beralasan sedang ada tugas kelompok dan ia baru pulang rumah pukul 19.30 WIB,” jelasnya.

Saat korban pulang ke rumah, orang tuanya menasehati korban. Saat mendengar nasehat ibunya itulah korban VA mengaku telah dicabuli oleh pelaku DN.

“VA yang mendengar nasehat ibunya langsung menangis. Ia mengaku sudah disetubuhi pelaku. Korban juga mengaku sakit yang hebat di kelaminnya akibat pendarahan di kemaluannya,” ujarnya.

“Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di Ruko Cipta Land Patam Lestari. Modusnya, pelaku menjemput VA dari sekolah dan membawa ke ruko kosong tersebut. Akibatnya korban mengalami rasa sakit dan pendarahan di kelaminnya. korban juga mengalami trauma,” tambahnya.

Iptu Rizqy menambahkan berdasarkan informasi korban bahwasanya DN memiliki hubungan pacar dengan korban.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga dilakukan gelar perkara ditemukan 2 alat bukti yang cukup selanjutnya terhadap pelaku ditangkap di kediamannya di Batam Kota guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f