Eks Pegawai PT Pegadaian Batam Korupsi Dana Pemasaran hingga Rp 1 Miliar, Digunakan untuk Beli Mobil

SH (31) akan dibawa menuju mobil tahanan, Selasa (12/9/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan eks pegawai PT Pegadaian area Batam berinisial SH (31) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran pemasaran tahun 2018-2021 senilai Rp 1,1 miliar.

“SH mantan karyawan PT Pegadaian area Batam ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pemasaran tahun anggaran 2018-2021,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Selasa (12/9/2023).

Aji menjelaskan penetapan SH sebagai tersangka sudah berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B -3614/1.10.11/F.2/09/2023 tanggal 12 September 2023. Sebelum penetapan, kejaksaan telah melakukan berbagai penyelidikan dan pemeriksaan 30 orang saksi.

“Jumlah ada 30 orang saksi dari unsur internal PT Pegadaian Kantor area Batam, pihak penyedia, mitra, dan juga keterangan ahli serta bukti surat yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tahun 2018-2021 tersebut,” ujarnya.

Saat melakukan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka SH menjabat sebagai administrator dan staf penjualan PT Pegadaian Batam. SH juga dalam tugasnya dipercaya mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam.

“SH menjabat bagian administrator dan staf penjualan, dan dalam praktiknya ditugaskan juga mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

“Dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan proses pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran yaitu melakukan belanja fiktif dan juga mark up serta memalsukan tanda tangan dan bukti pertanggungjawaban,” tambahnya.

Hasil perhitungan auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian kerugian negara diketahui mencapai Rp 1,1 miliar. Uang tersebut digunakan SH untuk membeli mobil baru dan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1.181.723.737. Hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli mobil baru,” ujarnya.

Aji menyebut SH langsung ditahan di Lapas Perempuan Kota Batam untuk proses penyidikan.

“Dilakukan penahanan 20 hari ke depan yang sementara di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Batam guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f