Eks Pegawai PT Pegadaian Batam Korupsi Dana Pemasaran hingga Rp 1 Miliar, Digunakan untuk Beli Mobil

SH (31) akan dibawa menuju mobil tahanan, Selasa (12/9/2023). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan eks pegawai PT Pegadaian area Batam berinisial SH (31) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran pemasaran tahun 2018-2021 senilai Rp 1,1 miliar.
“SH mantan karyawan PT Pegadaian area Batam ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pemasaran tahun anggaran 2018-2021,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Selasa (12/9/2023).
Aji menjelaskan penetapan SH sebagai tersangka sudah berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B -3614/1.10.11/F.2/09/2023 tanggal 12 September 2023. Sebelum penetapan, kejaksaan telah melakukan berbagai penyelidikan dan pemeriksaan 30 orang saksi.
“Jumlah ada 30 orang saksi dari unsur internal PT Pegadaian Kantor area Batam, pihak penyedia, mitra, dan juga keterangan ahli serta bukti surat yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tahun 2018-2021 tersebut,” ujarnya.