Ricuh Demo di Kantor BP Batam, 26 Polisi Terluka dan 43 Warga Ditangkap
BATAM (marwahkepri.com) – Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan insiden ricuhnya aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam Senin (11/9/2023) mengakibatkan beberapa petugas kepolisian mengalami luka-luka.
Akibat insiden ini, 26 personel pengamanan memerlukan perawatan medis. Baik observasi di tempat maupun dievakuasi ke rumah sakit. Sebanyak 12 personel Polri dirawat di RS Bhayangkara Batam.
Pihak kepolisian pun telah berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga melakukan pengrusakan dan perlawanan terhadap petugas Polri sebanyak 43 orang.
“Proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap mereka yang terlibat dalam kejadian ini serta akan tercatat di SKCK, dimana surat keterangan tersebut sangat diperlukan didalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan untuk kepentingan lainnya,” tutur Kombes Pol Pandra.
Pandra menegaskan bahwa Undang-undang nomor 9 tahun 1998 menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum. Namun para peserta aksi unjuk rasa diharapkan dapat menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya.
“Diharapkan masyarakat dapat tenang, penyampaian tuntutan aspirasi masyarakat akan disampainkan langsung oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) kepada pihak terkait, untuk mencari solusi bersama dalam mendukung program rencana stategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejateraan masyarakat,” tutupnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani