DPRD dan Pemkab Anambas Berhasil Capai Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024

Wakil Bupati Wan Zuhendra menyaksikan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Hasnidar menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (31/8/2023). (Foto: darwin)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (31/8/2023).

Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini dihadiri 11 anggota dari 20 anggota DPRD yakni 4 anggota fraksi PPP Plus, 1 anggota fraksi PDIP Plus, 3 anggota fraksi Bintang Nasional Indonesia dan 3 anggota fraksi Karya Indonesia Raya. Namun, terdapat kendala yang mengakibatkan 3 anggota fraksi PAN tidak dapat hadir karena ada acara partai yang harus diikuti.

Hasnidar, selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam pembukaan acara menyampaikan pentingnya rapat paripurna ini sebagai hasil dari penyusunan jadwal acara rapat Banmus DPRD bulan Agustus 2023.

Agenda utama dalam rapat ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah terkait Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.

“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, secara resmi saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Hasnidar sembari mengetok palu tiga kali.

Selama sambutannya, Hasnidar menjelaskan tahapan penting dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Hasil dari rapat ini akan menjadi panduan bagi Badan Anggaran DPRD dan TAPD dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024, sehingga prosesnya dapat disahkan tepat waktu,” katanya.

Hasnidar menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian integral dari proses penyusunan APBD yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program dan kegiatan.

“Oleh karena itu, Rancangan KUA dan PPAS menjadi panduan dalam penyusunan RKA-SKPD dengan mempertimbangkan belanja pegawai dan prioritas program lainnya guna mencapai visi dan misi bupati terpilih,” tegasnya.

Sesi berikutnya dalam rapat ini melibatkan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 antara DPRD dan kepala daerah. Kesepakatan ini telah disusun bersama oleh Badan Anggaran dan TAPD, dengan nilai mencapai Rp 818.726.687.132.

Hasnidar mengajak semua pihak untuk menyikapi angka tersebut dengan sikap positif, mengingat bahwa keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang mendalam.

Penandatanganan ini menandai langkah awal dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2024 untuk Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Proses selanjutnya akan melibatkan Badan Anggaran DPRD dan TAPD dalam pembahasan yang lebih mendetail, guna mencapai anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan daerah,” ujarnya. MK-darwin

Redaktur: Munawir Sani

 

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f