Kenaikan Gaji PNS Golongan IIIa Tahun Depan: Berapa Gaji Lulusan Sarjana?

JAKARTA (marwahkepri.com) – Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji dan tunjangannya yang stabil serta jaminan hari tua, menjadi impian bagi banyak orang, terutama para lulusan sarjana. Bagi mereka yang memiliki gelar sarjana, ijazah dokter, pasca sarjana, ijazah spesialis I, atau akta IV, memiliki peluang untuk menjadi PNS golongan IIIa.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji PNS dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan pada Rabu (16/8/2023). Kenaikan ini akan berlaku tahun depan dan mencapai 8% dari gaji sebelumnya, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Namun, berapa gaji lulusan sarjana yang menjadi PNS tahun depan?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok untuk lulusan sarjana pada golongan IIIa berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.

Namun, jika kita mempertimbangkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% tahun depan, gaji golongan IIIa diperkirakan akan berkisar dari Rp 2.785.752 hingga Rp 4.575.312.

Tentu saja, angka tersebut hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.

Setiap tahun, pemerintah memberikan kesempatan bagi PNS untuk meningkatkan karier mereka, termasuk melalui kenaikan pangkat. Beberapa prasyarat untuk kenaikan pangkat antara lain:

  1. Mendapatkan tugas/jabatan yang memerlukan keahlian dari pendidikan yang dimiliki.
  2. Telah berada dalam pangkat tersebut selama minimal 1 tahun.
  3. Mendapatkan penilaian pelaksanaan pekerjaan minimal bernilai baik.

Inilah daftar lengkap gaji PNS golongan IIIa setelah mengalami kenaikan 8% tahun depan:

Gaji PNS Lulusan Sarjana:

  • Rp 2.785.752
  • Rp 2.872.800
  • Rp 2.964.060
  • Rp 3.057.372
  • Rp 3.153.600
  • Rp 3.252.960
  • Rp 3.355.452
  • Rp 3.461.076
  • Rp 3.570.156
  • Rp 3.682.584
  • Rp 3.798.576
  • Rp 3.918.132
  • Rp 4.041.576
  • Rp 4.168.908
  • Rp 4.300.128
  • Rp 4.435.560
  • Rp 4.575.312

Itulah daftar gaji PNS golongan IIIa. Namun, angka-angka tersebut hanya mencakup gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan akan ditambahkan sesuai keputusan instansi tempat bekerja. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani