IFRAME SYNC

Kuasa Hukum Ermawati Apresiasi Kinerja Polresta Pekanbaru

jdejhfg

Surat pemberitahuan dari Polresta Pekanbaru kepada Ernawati. (Foto: Arif)

PEKANBARU (marwahkepri.com) – Laporan Ermawati dengan Nomor: LP/B/272/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 2023 yang dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru dari Polda Riau terus berlanjut.

Hasil konfirmasi the law office Raja Hambali, SH,.MH & Partner kepada sub unit TAHBANG (tanah dan bangunan) Polresta 14/8/2023, dengan surat pelimpahan Polda Riau Nomor : B/2187/VII/RES.1.1.1/2023/Ditreskrimum tanggal 31 Juli 2023 dan surat perintah penyidikan Nomor : sp.Lidik /038/VII/RES.1.2./2023/Reskrim tanggal 8 Agustus 2023 telah menerima SP2HP tersebut.

Adapun tugas pokok unit TAHBANG yaitu melakukan penyelidikan tingkat pidana yang menyangkut kasus tanah dan bangunan seperti sengketa tanah, pemalsuan surat tanah/surat surat berharga dan lain-lain agar dapat dilakukan penyidikan.

Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku tidak pidana yang berhubungan langsung dengan perkara.

Feri Arisandi, SH selaku kuasa hukum Ermawati mengaku sangat berterimakasih kepada Polresta Pekanbaru unit TAHBANG dan Aipda Ahmad Wiradinata, SH dan Ipda Eko Sumberrianto, SH dengan pelayanannya yang sangat baik.

“Semoga melaksanakan tugas secara profesional tanpa ada intervensi dari siapapun,” kata Feri kepada media ini, Selasa (15/8/2023).

Polrestabes Pekanbaru juga meminta agar dapat diberikan waktu untuk mempelajari berkas perkara laporan Ermawati dan akan meminta keterangan-keterangan dari pelapor.

Sementara itu, Raja Hambali, SH., MH menyetujui dan bersepakat kalau diperlukan akan memberikan berkas berkas lain dalam pokok perkara agar dapat dipelajari oleh penyidik.

Menurut Hambali, perlakuan PT Cipta Damai Lestari yang terdiri dari Jhonson, Atan Malik, William Salem dan Nancy yang melaporkan kliennya dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tidak terbukti.

Bahkan secara hukum telah memperkuat kedudukan Ermawati sebagai ahli waris sah Alm. M. Nasir yang merupakan ayah kandungnya dengan melalui proses pembuktian 3 tingkat pengadilan dengan putusan kasasi  inkracht) No. 514 K/Pid/2023 tanggal 25 Mei 2023.

“Dari putusan ketiga tingkat pengadilan tersebut dapat disimpulkan bahwa Ermawati adalah ahli waris dari Alm. M. Nasir, perbuatan Ermawati bukan perbuatan pidana tetapi perbuatan sebagai ahli waris yang menpertahankan hak warisnya,” ujar Hambali.

“Dan secara hukum terhitung tanggal 25 Mei 2023 diketahui adanya dugaan tindak pidana fitnah, laporan palsu, bahkan terindikasi dugaan kriminalisasi, dan terdapat alasan hukum yang mendasar untuk membuat laporan tindak pidana tersebut kepada Jhonson dan kawan-kawan,” pungkasnya. MK-Arif Siregar.

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f