Warga Taman Raya Ditangkap Usai Mencuri Motor Kawannya
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Bengkong menangkap Dwi Febrianto alias Acai alias Apek (19), warga Perumahan Taman Raya karena diduga menjadi pelaku pencurian motor, Minggu (14/1/2024).
Pelaku dicurigai mencuri motor milik temannya, RP (18), yang tengah bermain biliar di Foodcourt Carnival Pasir Putih, Sabtu (30/12/2023) lalu.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap pelaku di alun-alun Batam Center setelah mendapat informasi keberadaannya.
Satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena Apek diduga tidak beraksi sendirian.
“Motif pelaku diketahui sebagai dendam terhadap korban,” kata kapolres, Rabu (17/1/2024).
Apek akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Polisi pun berhasil menyita kunci motor yang telah diduplikat dan sepeda motor yang dicurinya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani