Oknum Ustad di Pondok Pesantren Sei Beduk Cabuli Santrinya, Terancam 15 Tahun Penjara

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pemuda berinisial HD (25) yang merupakan oknum ustad di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sei Beduk ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap santri laki-laki dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa, SH, MH bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Jumat (11/8/2023).

Kasus tersebut bermula pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 22.00 WIB, korban A bercerita kepada ibunya bahwa HD pada bulan Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB, ketika korban sedang tidur bersama dengan santri lainnya masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang. HD lalu menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma di sarung HD, kemudian memakaikan kembali celana korban lalu pelaku pergi.

Mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak pondok pesantren dan meminta supaya pelaku tidak lagi berada di pondok pesantren. Kemudian pada Senin (5/6/2023) setelah pelaku dipulangkan ke Gresik, korbanpun kembali ke pondok tersebut. Lalu pada tanggal 11 Juni 2023 ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian pada Selasa (18/7/2023), tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku.

Dan pada Rabu (19/7/2023) pelaku pun dibawa menuju ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut.

AKP Benny mengatakan perbuatan tersebut pelaku lakukan berulang kali terhadap korban dari pertengahan bulan Februari 2023 hingga bulan Mei 2023.

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani