KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Kapan Ditahan?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam korupsi kuota haji tahun 2024. (Foto: kompas)
JAKARTA (marwahkepri.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan penahanan terhadap kedua tersangka akan segera dilakukan.
“Terkait penahanan nanti akan kami update. Tentu secepatnya, karena KPK ingin agar proses penyidikan berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perbuatan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan nilai kerugian negara secara pasti.
“BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Keduanya juga sempat dikenai pencegahan ke luar negeri selama proses penyelidikan berlangsung.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi guna mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi kuota tambahan tersebut secara rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia pada 2024 menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menilai pembagian itu berdampak langsung pada jemaah reguler.
“Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota, justru gagal berangkat,” ungkap Budi.
KPK menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam perkara ini. Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang dolar.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani
