Lagi, Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Batam

BATAM (marwahkepri.com) – Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran vape mengandung zat berbahaya jenis etomidate di wilayah Kota Batam, Selasa (18/11/2025).

Dari informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial H di depan pintu masuk salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa vape yang mengandung etomidate di dalam tas pelaku. Kepada polisi, H mengaku masih menyimpan cartridge vape lainnya di tempat tinggalnya di Tanjung Uma.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 6 buah vape berlogo Yakuza yang juga positif mengandung etomidate.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Ruang Pemeriksaan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan peredaran vape berbahaya tersebut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani