Terbitkan 44 Surat Sporadik Fiktif, Kades Sugie Karimun jadi Tersangka
Kepala Desa Sugie hendak dibawa menuju Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun. (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) fiktif di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun.
Dua tersangka tersebut adalah M, Kepala Desa Sugie, dan Dj, warga yang disebut sebagai penggerak pengurusan surat tanah fiktif tersebut.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu M dan Dj,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Rabu (29/10/2025).
Menurut Herlambang, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya penerbitan surat tanah tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.
“Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP,” jelasnya.
Kasus ini berawal pada akhir tahun 2023, ketika seorang investor dikabarkan membutuhkan lahan di wilayah Desa Sugie. Mengetahui hal itu, tersangka Dj mengajak sejumlah warga untuk mengurus surat sporadik guna mengklaim lahan tersebut.
“Awalnya, M sempat menolak karena memiliki masalah pribadi dengan Dj. Namun setelah dibujuk melalui perantara bernama Salim dan dijanjikan keuntungan pribadi, M akhirnya menyetujui,” ungkap Herlambang.
Tanpa proses verifikasi, pengukuran, maupun pencatatan resmi di register desa, M menerbitkan 44 surat sporadik. Hasil penyidikan menunjukkan, sebagian besar nama yang tercantum dalam surat itu tidak pernah menguasai lahan, bahkan tidak tahu di mana lokasi tanah tersebut berada.
“Beberapa identitas warga luar desa digunakan untuk menerbitkan surat sporadik, termasuk menggunakan KTP dan KK mereka,” kata Herlambang.
Lebih lanjut, lahan yang diterbitkan suratnya diketahui merupakan kawasan hutan mangrove lebat, dan sebagian di antaranya diduga masuk kawasan hutan lindung.
Kejari Karimun menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang sejalan dengan Asta Cita Jaksa Agung, khususnya dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa.
“Kasus ini menjadi pembenahan penting bagi pemerintah desa dan kabupaten agar lebih profesional dan taat aturan dalam pengelolaan administrasi pertanahan,” tegas Herlambang.
Kedua tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penerbitan surat tanah fiktif tersebut. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
