Mesin Speedboat Rusak jadi Awal Pembongkaran Pengiriman PMI Ilegal di Perairan Selat Malarko

IMG_8298

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, menunjukkan barang bukti dalam kasus penyelundupan calon pekerja migran ilegal ke Malaysia, Selasa (7/10/2025). (Foto: timb)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal PMI di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun, Selasa (30/9/2025).

Informasi awal diperoleh dari warga yang melaporkan adanya speedboat rusak mesin yang diduga membawa calon PMI menuju Malaysia.

Petugas segera menuju lokasi dan menemukan dua unit speedboat di Pelabuhan Malarko, dimana satu kapal digunakan untuk mengangkut PMI, sedangkan kapal lainnya membantu memperbaiki mesin.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam calon PMI, terdiri atas tiga pria dan tiga wanita. Mereka mengaku telah membayar Rp 12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Polisi juga mengamankan tiga pelaku berinisial AG (52), AM (34), dan I (31), yang berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia transportasi laut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit speedboat, 2 unit mesin 40 PK merek Yamaha, satu terpal plastik biru ukuran 6 meter, satu jaring panjang ±10 meter, satu galon berisi pertalite ±30 liter, satu tong fiber ikan, dan 4 unit handphone berbagai merek.

Para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan unsur TPPO sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007, apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satreskrim dan Satpolairud dalam menggagalkan dua kasus penyelundupan PMI ilegal ini.

“Polres Karimun berkomitmen menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” tegas AKBP Robby, Selasa (30/7/2025).

Kapolres juga menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah perairan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan PMI ilegal.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Tanpa informasi awal dari warga, banyak kasus seperti ini sulit terungkap,” pungkasnya. MK-timb

Redaktur: Munawir Sani