Ironi Kota Layak Anak: Saat Piagam Diterima di Jakarta, Jeritan Orang Tua Terdengar di Halaman DPRD Batam

6

Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra menerima penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, pada Jumat (8/8/2025) di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat. (F: BP Batam)

BATAM (marwahkepri.com)  – Kota Batam kembali mencatat prestasi nasional dengan meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya 2025. Piagam itu diterima langsung oleh Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Penghargaan ini menandakan bahwa Batam dinilai mampu memenuhi hak-hak anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan khusus dari kekerasan dan diskriminasi.

Penilaian KLA mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 12 Tahun 2022, yang menetapkan 24 indikator dalam lima klaster utama. Salah satu klaster paling krusial adalah Klaster 5: Perlindungan Khusus, yang menuntut pemerintah daerah memastikan anak terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, sekaligus menjamin penegakan hukum yang adil bagi korban.

Namun, di hari yang sama Batam menerima penghargaan itu, pemandangan kontras terjadi di halaman Kantor DPRD Kota Batam. Sepasang suami istri asal NTT, Amir dan Mugi Sedu Tegi, berjalan kaki dari Plamo menuju gedung wakil rakyat sambil membentangkan spanduk bertuliskan jeritan hati mereka: “Diduga ada mafia hukum. Terbunuh 31 Maret 2024, sampai saat ini pelaku bebas berkeliaran.”

Anak mereka, Al Fatih Usnan, tewas secara tragis lebih dari setahun lalu. Hingga kini, kasus tersebut belum pernah disidangkan.

Aksi ini turut didampingi Ketua Perkumpulan Keluarga Sumba NTT, Matius, yang menegaskan bahwa perjuangan keluarga ini sudah berlangsung lama tanpa kepastian. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan, sesuai hak setiap warga negara,” ujarnya.

Ironi pun menyeruak. Di saat Batam mendapat pengakuan nasional sebagai kota yang “ramah anak” berdasarkan indikator resmi negara, masih ada orang tua yang harus menempuh jalan panjang dan melelahkan demi keadilan bagi anaknya yang menjadi korban kekerasan.

Baca: Cari Keadilan atas Kematian Anak, Pasutri Asal NTT Datangi Kantor DPRD Batam

“Ke depan tantangan tentu semakin kompleks,” ujar Li Claudia di Jakarta. Namun bagi Amir dan Mugi, tantangan itu bukan lagi urusan masa depan, mereka telah menjalaninya sejak hari anak mereka meninggal, dengan proses hukum yang berjalan di tempat.

Penghargaan KLA seharusnya bukan sekadar deretan angka penilaian dan piagam prestisius, melainkan cerminan nyata dari perlindungan khusus yang dijanjikan dalam Klaster 5 Permen PPPA No. 12 Tahun 2022, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta penegakan hukum yang cepat dan adil bagi setiap anak, tanpa terkecuali. MK-r

Redaktur: Munawir Sani