Tak Sampai Sebulan, Polda Kepri Ungkap 26 Kasus Narkoba

Polda Kepulauan Riau (Kepri) memberikan keterangan terkait sindikat penyelundupan ribuan liquid vape mengandung narkotika jenis Etomidate, Jumat (4/7/2025). (Foto: egi)
BATAM (marwahkepri.com) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan 39 tersangka dalam pengungkapan 26 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya sepanjang periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025.
“Dari 26 laporan polisi tersebut, sebanyak 39 orang tersangka diamankan,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, antara lain 180 butir ekstasi, 1.871,17 gram sabu, 5.726 gram MDMB-4en-PINACA (zat kimia sintetis yang termasuk narkotika jenis baru), 3.205 pcs liquid vape berisi Etomidate, serta 3,14 gram ganja kering.
Asep menegaskan, pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Pengungkapan 26 kasus dengan 39 tersangka ini jadi perhatian para stakeholder dan semua pihak,” tegasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani