Polisi Minta Masyarakat Tak Sebar Video Syur Mahasiswi Politeknik Batam!

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (19/10/2023). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polisi mengungkap mahasiswi Politeknik Batam mengalami trauma usai video syur yang disebar mantan pacarnya viral.
Polisi pun meminta agar masyarakat tidak ikut menyebar video syur tersebut.
“Diharapkan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) yang masih menyimpan atau merekam video yang viral tersebut harap dihapus dan jangan lagi disebarkan. Kalau masih ada penyebaran video tersebut, maka kami akan menetapkan tersangka baru lagi,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Kamis (19/10/2023).
Nasriadi menyebut pihaknya akan melakukan patroli siber untuk memantau penyebaran video syur mahasiswi tersebut. Ia menyebut saat ini kondisi korban sangat tertekan akibat menjadi korban revenge porn.
“Kita akan pantau di medsos jika ada penyebaran lagi video tersebut oleh oknum tertentu akan kita kejar. Kami akan melakukan penangkapan terhadap mereka yang menyebarkan video tersebut. Karena ini sangat tidak bermoral,” ujarnya.
Nasriadi meminta masyarakat agar membantu korban dengan memberikan dorongan moral. Karena perekaman video syur tersebut atas paksaan pelaku.
Karena dia (korban) masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Batam. Karena dia ini menjadi korban penganiayaan dari tersangka, yang kedua dia menjadi objek seksual dan menjadi korban pornografi yang disebarkan oleh tersangka,” ujarnya
“Mari kita bantu korban dengan tidak menyebarkan video tersebut. Mari kita motivasi kepada korban,” tambahnya.
Nasriadi menyebut pihaknya juga telah memberikan pendampingan psikologi kepada korban. Hal itu dilakukan agar korban tak mengalami trauma berkepanjangan.
“Kami juga telah memberikan pendampingan psikologi kepada korban. Mudah-mudahan kondisi korban segera membaik dan dapat beraktivitas serta memberikan keterangan pada kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah menangkap seorang pria berinisial AM (22) sebagai pelaku penyebar video syur tersebut. Pelaku merasa sakit hati karena diputus cintanya oleh korban. Pelaku dibekuk di kediamannya di kawasan Nongsa.
Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku telah menjalani hubungan asmara selama 2,5 tahun. Pelaku AM juga diketahui kerap melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku saat ini telah ditahan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani