Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak, Wujud Nyata Implementasi Pidana Alternatif

Ribuan Klien Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menggelar aksi bersih-bersih lingkungan secara serentak pada Kamis (26/6/2025). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Ribuan Klien Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menggelar aksi bersih-bersih lingkungan secara serentak pada Kamis (26/6/2025), menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Peduli 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyambut implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pengawasan.
Pusat kegiatan nasional berlangsung di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, yang dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Menteri Agus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan simbol kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan pidana non-penjara secara nyata.
“Hari ini klien Bapas hadir, bekerja secara sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, dan menunjukkan kontribusi langsung. Ini bukan hanya simbol, tapi bentuk nyata dari kesiapan pemasyarakatan menyambut pidana kerja sosial,” ujar Agus.
Ia menekankan bahwa pidana alternatif seperti kerja sosial bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk penebusan kesalahan yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Agus juga menyampaikan bahwa pengalaman sukses pemasyarakatan dalam menerapkan diversi pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan menjadi fondasi penting. Sejak diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2012, jumlah anak di LPKA dan lapas menurun drastis dari 7.000 menjadi sekitar 2.000.
“Kami siap mengulang keberhasilan tersebut pada pelaku dewasa melalui pidana alternatif, yang juga berpotensi mengatasi overkapasitas di lapas dan rutan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran penting Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, yang tak hanya menjadi pendamping, tetapi juga “arsitek reintegrasi sosial”.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang turut hadir, menyatakan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial. Ia menyebut kegiatan bersih-bersih ini sebagai cerminan pelaksanaan nyata pidana alternatif di masa depan.
“Bentuk pidana kerja sosial dapat berupa pelayanan di panti jompo, sekolah, tempat rehabilitasi, hingga memberikan motivasi kepada masyarakat agar tak mengulangi kesalahan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kepada Menteri IMIPAS tentang kebutuhan peningkatan kualitas dan jumlah PK, yang langsung direspons positif.
Usai peluncuran, Menteri Agus meninjau langsung aksi bersih-bersih yang dilakukan 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta. Mereka membersihkan area fasilitas umum, taman, dan danau di kawasan Budaya Betawi. Aksi serupa juga dilakukan serentak oleh klien pemasyarakatan di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa seluruh jajaran siap menjalankan pidana alternatif sejak tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi.
“Ini sejalan dengan motto kami: Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS, aparat penegak hukum (APH), serta kepala daerah, Kakanwil, dan stakeholder lainnya secara virtual dari seluruh wilayah Indonesia. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani