jkj

Salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang tercantum dalam daftar penjualan di situs jual beli pulau internasional. (Foto: privateislandsonline.com)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Ramai kabar soal empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang muncul di situs penjualan luar negeri langsung ditanggapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KKP menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak dijual, melainkan dibuka untuk kepentingan investasi melalui skema kerja sama.

“Ini bukan dijual. Banyak pihak luar tertarik keindahan laut Indonesia dan ingin berinvestasi. Kenapa tidak kita kerja sama? Tapi sekali lagi, bukan dijual,” tegas Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok. Keempatnya sempat muncul di situs privateislandsonline.com dengan status “for sale”, yang memicu keresahan publik tentang kemungkinan penjualan wilayah negara kepada pihak asing.

Kartika menjelaskan, dalam situasi efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah, investor swasta dapat diajak bekerja sama untuk mengelola pulau-pulau kecil, dengan tetap mengedepankan pengawasan dan regulasi pemerintah.

“Komitmennya tetap kerja sama. Ini menyikapi pendanaan pemerintah yang sedang efisiensi, bukan berarti kita lepas aset negara,” ujarnya.

Kerja sama tersebut dapat dilakukan antar pemerintah dengan swasta, atau antar pelaku usaha (B2B) dengan pengawasan ketat.

Senada, Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada aturan yang memperbolehkan penjualan pulau di Indonesia. Yang diperbolehkan hanyalah penguasaan lahan tertentu dalam bentuk sewa atau jual beli tanah, bukan pulau secara keseluruhan.

“Pulau yang dijual itu tidak ada, tidak ada aturannya. Yang ada adalah jual beli tanah atau sewa, itupun terbatas,” tegasnya.

Koswara menambahkan, dalam pemanfaatan pulau kecil, maksimal hanya 70 persen dari total luas pulau yang bisa dimanfaatkan untuk investasi. Sisanya 30 persen wajib dikuasai negara, untuk kepentingan publik, ruang hijau, dan fungsi lindung.

KKP juga mengingatkan bahwa meskipun iklan penjualan pulau sering muncul di situs luar negeri, hak atas tanah tetap tunduk pada regulasi nasional, bukan pada ketentuan situs daring tersebut.

Dengan penegasan ini, KKP berharap masyarakat tidak lagi salah memahami informasi. Pulau-pulau kecil tetap menjadi bagian dari kedaulatan NKRI, dan hanya dapat dikelola dalam kerangka hukum serta kerja sama yang sah dan diawasi oleh pemerintah. MK-mun/dtk

Redaktur:  Munawir Sani