KKP Tegaskan Tak Ada Regulasi yang Membolehkan Penjualan Pulau

Salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang tercantum dalam daftar penjualan di situs jual beli pulau internasional. (Foto: privateislandsonline.com)
JAKARTA (marwahkepri.com) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait informasi penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang muncul di situs jual beli pulau internasional privateislandsonline.com.
Empat pulau yang disebut dalam penawaran tersebut adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakob. Informasi ini sempat memicu perhatian publik karena lokasi keempat pulau tersebut dinilai strategis dan memiliki nilai ekologis tinggi.
Dalam unggahan resmi di akun Instagram @kkpgoid, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan.
“Saya tegaskan, empat pulau ini tidak diperjualbelikan karena merupakan wilayah kedaulatan Indonesia,” ujar Doni, Rabu (18/6/2025).
Doni menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam kawasan konservasi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043. Alokasi ruang keempat pulau ditetapkan sebagai zona pariwisata berkelanjutan, bukan untuk kepemilikan pribadi, apalagi penjualan bebas di pasar global.
Diketahui, situs privateislandsonline.com yang berbasis di Ontario, Kanada, memang menyediakan layanan penjualan dan penyewaan pulau pribadi dari berbagai negara. Di dalam situs tersebut, disebutkan bahwa sepasang pulau di Anambas memiliki luas masing-masing 141 hektare dan 18 hektare, serta digambarkan ideal untuk pembangunan resor ekowisata kelas atas karena hanya berjarak sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau, baik kepada warga negara Indonesia maupun asing. Regulasi yang ada hanya mengatur soal pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil, termasuk skema investasi dalam bentuk penguasaan lahan terbatas atau pengalihan saham badan usaha—bukan kepemilikan pulau secara langsung.
“Minimal 30 persen lahan di pulau kecil harus dikuasai oleh negara dan difungsikan untuk area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, 70 persen sisanya yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha juga wajib menyisihkan ruang untuk ruang terbuka hijau (RTH), sesuai ketentuan yang berlaku.
Doni menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung iklim investasi, khususnya dalam sektor pariwisata dan ekonomi biru, namun tidak mengorbankan aspek kedaulatan negara dan kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil.
“Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat investasi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Hingga kini, KKP belum mengungkap tindakan lanjutan yang akan diambil terhadap keberadaan penawaran empat pulau tersebut di situs internasional. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani