Kemnaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, Bisa Kena Sanksi Pidana

ilil

Ilustrasi pekerja pabrik tekstil. (Foto: RRI)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja.

Langkah ini diambil sebagai respons atas masih maraknya praktik penahanan dokumen penting yang merugikan pekerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa praktik ini kerap dilakukan perusahaan sebagai bentuk jaminan agar pekerja tidak meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu, atau sebagai jaminan utang dan penyelesaian pekerjaan.

“Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ujar Yassierli, dikutip dari detikFinance, Rabu (21/5/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa penahanan ijazah menghambat pekerja untuk mengembangkan karier, mengakses peluang kerja lebih baik, dan bahkan bisa menurunkan moral serta produktivitas.

Yassierli menegaskan bahwa perusahaan yang tetap melakukan penahanan dokumen tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai sanksi pidana. Ia menyatakan bahwa praktik tersebut akan ditindak secara tegas dan diserahkan kepada aparat penegak hukum jika terbukti melanggar hukum.

“Kita ingin membangun hubungan industrial yang harmonis dan adil. Pesan kita jelas: penahanan ijazah ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bisa berdampak hukum,” tegasnya.

Kemnaker juga meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk aktif dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap praktik semacam ini di wilayah masing-masing.

Berikut Isi Pokok Surat Edaran M/5/HK.04.00/V/2025:

  1. Larangan penahanan dokumen pribadi: Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, atau dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja.

  2. Larangan menghambat mobilitas kerja: Pemberi kerja tidak boleh menghalangi pekerja dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

  3. Imbauan bagi pekerja: Calon pekerja diimbau untuk mencermati isi perjanjian kerja, terutama yang mengatur penyerahan dokumen sebagai syarat bekerja.

  4. Pengecualian terbatas:

    • Dokumen hanya dapat ditahan jika diperoleh melalui pendidikan/pelatihan yang dibiayai pemberi kerja, dengan perjanjian kerja tertulis.

    • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Melalui SE ini, Kemnaker menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi. Pemerintah mendorong perusahaan untuk mengedepankan pendekatan profesional dalam pengelolaan sumber daya manusia, tanpa merugikan hak-hak dasar pekerja. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani