Operasi Intensif Dua Pekan, Bea Cukai Batam Sita 400 Ribu Batang Rokok dan Miras Ilegal

IMG_4732

Bea Cukai Batam menyita lebih dari 400 ribu batang rokok tanpa cukai serta hampir 2 ribu liter minuman beralkohol ilegal dalam operasi intensif selama dua pekan. (Foto: Bea Cukai Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal. Dalam operasi intensif yang berlangsung selama dua pekan, petugas berhasil menyita lebih dari 400 ribu batang rokok tanpa cukai serta hampir 2 ribu liter minuman beralkohol ilegal.

“Operasi yang digelar sejak 10 hingga 23 Maret 2025 ini membuahkan hasil signifikan. Kami mengamankan 403.276 batang rokok serta 1.850,1 liter minuman beralkohol yang diduga beredar tanpa izin. Barang kena cukai (BKC) ini ditemukan tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang telah kedaluwarsa,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (26/3/2025).

Menariknya, rokok ilegal yang disita bukan hanya berasal dari produksi lokal, tetapi juga merupakan barang impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura. Beberapa merek yang ditemukan di antaranya Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, dan Manchester.

Tak hanya menyita barang ilegal, operasi ini juga menorehkan catatan penegakan hukum yang cukup besar dengan diterbitkannya 80 Surat Bukti Penindakan (SBP). Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini ditaksir mencapai Rp 706,13 juta.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022,” jelas Evi.

Penyitaan ini menambah panjang daftar keberhasilan Bea Cukai Batam dalam memberantas barang ilegal sepanjang 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, hingga 21 Maret 2025, petugas telah menyita total 7.062.077 batang rokok ilegal dan 1.888,72 liter minuman beralkohol ilegal.

“Total nilai barang ilegal yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai Rp16,26 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,93 miliar,” tambahnya.

Evi menegaskan bahwa pemberantasan rokok dan miras ilegal akan terus dilakukan secara masif dengan dukungan penuh dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya ini. Jika menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal, segera laporkan kepada kami. Sinergi ini penting demi menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Batam,” pungkasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani