Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan oleh 20 Pemuda, Kondisi Korban Masih Trauma

gadis-abg-korban-perkosaan-saat-menjalani-traume-healing-di-polda-gorontalo-dokumen-istimewa_169

Foto: Gadis ABG korban perkosaan saat menjalani traume healing di Polda Gorontalo. Dokumen Istimewa

GORONTALO (marwahkepri.com) – Seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menjadi korban pemerkosaan oleh 20 orang pemuda. Kejadian tragis ini membuat korban mengalami trauma berat. Polda Gorontalo saat ini memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi korban.

“Korban masih mengalami trauma,” ujar Karo SDM Polda Gorontalo, Kombes Doni Wahyudi, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/1/2025). Doni menjelaskan, tim psikologi telah dilibatkan untuk memberikan konseling intensif kepada korban dan keluarganya.

“Kami melakukan pendampingan trauma healing untuk memulihkan kondisi emosional dan mental korban. Tujuannya agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik,” tambahnya.

Polda Gorontalo juga telah mengunjungi rumah korban dan meminta izin untuk membawa korban ke kantor perlindungan remaja, anak, dan wanita (Renakta) guna melanjutkan proses pemulihan.

Kasus ini bermula ketika korban meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar malam pada Kamis (23/1/2025). Korban dijemput oleh teman prianya, Rahmat Pakaya. Meskipun ibunya melarang, korban tetap keluar setelah mendapatkan izin dari ayahnya dengan syarat agar cepat pulang.

Namun, korban tidak kunjung pulang hingga larut malam. Ayah korban yang gelisah akhirnya mencari putrinya. Keesokan harinya, ayah korban mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di Lapangan Padebuolo. Korban kemudian dijemput dan dibawa ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa korban dipaksa oleh Rahmat Pakaya untuk berhubungan layaknya suami istri. Korban juga mengaku bahwa 19 orang laki-laki lainnya telah melakukan persetubuhan terhadapnya secara bergilir.

Polisi telah menangkap seluruh pelaku yang berjumlah 20 orang pada Selasa (24/1/2025). Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Polda Gorontalo menekankan pentingnya pemulihan psikologis korban, mengingat usianya yang masih di bawah umur. “Kondisi psikologis korban sangat penting untuk dipulihkan. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan maksimal, baik secara emosional, mental, maupun hukum,” kata Doni.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan remaja. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, serta memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani