Mendagri: Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Akan Dilantik Serentak oleh Presiden

Mendagri: Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Akan Dilantik Serentak oleh Presiden

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (F: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota terpilih tidak lagi dilantik oleh gubernur. Seluruh kepala daerah akan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tito menjelaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah, dan fraksi-fraksi DPR.

“Dengan adanya rapat tadi dari KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah, dan semua fraksi, disepakati pelantikan serentak dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama, pada 6 Februari, untuk gubernur, bupati, dan wali kota tanpa sengketa,” ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Pelantikan serentak akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan amanah Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tito menjelaskan bahwa UU tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik kepala daerah karena pelaksanaan pilkada dilakukan serentak.

“Undang-Undang Pasal 164B ini lahir pada 1 Juli 2016. Saat itu Presiden Prabowo belum menjabat, begitu pula saya sebagai Mendagri. Jadi, aturan ini dibuat oleh pembuat undang-undang sebelumnya, memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik secara serentak,” jelas Tito.

Pelantikan ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya kepala daerah dilantik secara serentak oleh presiden.

“Ini kalau terjadi, seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua tadi, mungkin akan menjadi yang pertama kali dalam sejarah kita: pelantikan serentak oleh presiden untuk gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas Tito. Mk-dtc

Redaktur: Munawir Sani