Komdigi Tanggapi Protes Ojol Soal Potongan Aplikator Lebih dari 30%

Komdigi Tanggapi Protes Ojol Soal Potongan Aplikator Lebih dari 30%

Foto Istimewa.

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara mengenai protes yang dilontarkan oleh para pengemudi ojek online (ojol) terkait biaya potongan aplikator yang disebut-sebut naik menjadi lebih dari 30%, yang mengikis pendapatan mereka.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengatakan bahwa saat ini persoalan ini masih dalam pembahasan. Pihaknya juga telah mencermati tuntutan yang diajukan oleh para driver ojol.

Nezar menjelaskan, pihak Komdigi akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan operator ojol seperti Grab, Gojek, Maxim, dan inDrive.

“Kita lagi membahas ini. Kita sudah juga mencermati tuntutan-tuntutan itu. Lagi kita bahas dan mungkin nanti kita akan diskusi dengan platform-platformnya,” ujar Nezar di Menara Global, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Menurut Nezar, keluhan terkait biaya potongan layanan ini sudah terjadi sejak lama. Pihak Komdigi akan berupaya mencari solusi terbaik dari masalah ini.

Kewenangan Komdigi dalam persoalan biaya potongan aplikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Kita kan punya Permen yang mengatur soal PSE, jadi kita coba review dan berdiskusikan dengan platform itu. Itu kan (masalah biaya potongan layanan) sudah sejak awal ya, sudah sejak lama, diskusinya ada. Nanti kita lihat mana yang terbaik,” jelas Nezar.

Respons Kemenhub

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah merespons keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Online (ojol) terkait biaya potongan aplikasi yang lebih dari 30%. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Rahardjo, kewenangan Kemenhub hanya terbatas pada memberikan rekomendasi batasan potongan dari perusahaan aplikator.

Namun, tindak lanjut terhadap perusahaan aplikator masuk dalam kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alhasil, Kemenhub tidak dapat memberikan teguran langsung kepada perusahaan aplikator.

“Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi, walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung,” jelasnya di Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Kemenhub memiliki aturan batasan potongan perusahaan aplikator yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Budi mengakui adanya permintaan dari komunitas ojol terkait masalah potongan aplikasi, namun pihaknya masih dalam proses koordinasi secara internal. Kemenhub pun tidak bisa mengumpulkan data di lapangan terkait bagaimana kebijakan tersebut diberlakukan.

“Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan aplikasi) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi,” pungkasnya. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani