Kebijakan Swakelola 12 Proyek Dinas PUPR Natuna Disorot, Ada Potensi Pelanggaran

Kantor Bupati Natuna. (Foto: doc)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna menjadi sorotan terkait kebijakan swakelola pada 12 paket proyek senilai total Rp 2,2 miliar pada tahun 2024.
Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai desa dan kecamatan dengan anggaran bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Natuna tahun 2024.
Kebijakan swakelola tersebut memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum yang digunakan, mengingat adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 1 angka 23.
Menurut aturan tersebut, swakelola hanya dapat dilakukan jika barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia atau tidak diminati oleh pelaku usaha dan pelaksanaannya lebih efektif atau efisien jika dilakukan oleh penyelenggara swakelola.
Adapun contoh proyek yang dapat dilakukan secara swakelola mencakup pemeliharaan jalan atau irigasi skala kecil, penanaman rumput atau renovasi rumah tidak layak huni dan pelayanan kesehatan lingkungan atau sanitasi sederhana.
Namun, sejumlah pihak menduga kebijakan swakelola pada 12 proyek tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Perpres.
Berikut rincian 12 proyek swakelola Dinas PUPR Natuna tahun 2024:
- Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Kelanga senilai Rp 96 juta.
- Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Sedarat Baru senilai Rp 96 juta.
- Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Sepempang senilai Rp 144 juta.
- Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Batu Berian senilai Rp 500 juta.
- Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Semedang senilai Rp 48 juta.
- Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Sedanau Timur senilai Rp 64 juta.
- Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Cemaga Selatan senilai Rp 144 juta.
- Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Ceruk senilai Rp 152 juta.
- Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Sungai Ulu senilai Rp 160 juta.
- Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Jermalik senilai Rp 300 juta.
- Pembangunan SPAM Pamsimas Kecamatan Bunguran Batubi senilai Rp 200 juta.
- Peningkatan SPAM Pamsimas Kecamatan Bunguran Utara senilai Rp 355 juta.
Sejumlah kontraktor lokal merasa dirugikan oleh kebijakan ini. Salah seorang kontraktor menyatakan bahwa sebagian dari proyek tersebut seharusnya dapat dilelang atau dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan tetap melibatkan tenaga kerja lokal.
“Kami sebenarnya sanggup mengerjakan proyek-proyek ini. Namun, kebijakan swakelola ini membuat kontraktor kehilangan kesempatan,” ujar salah satu kontraktor seperti dilansir dari kabarterkini.co.id, Kamis (9/1/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 12 proyek swakelola, Riswandi, belum memberikan tanggapan. Aparat penegak hukum didorong untuk menyelidiki kebijakan ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani